Pengolahan

PT Manuppak Abadi juga menyediakan Jasa pengolahan Limbah B3 yaitu, Pencucian Kemasan Terkontaminasi B3. Izin pengolahan ini diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2020, dengan Nomor: S.261/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2020